Setiap kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dua masalah klasik selalu menjadi jualan utama: kemacetan dan banjir. Dari era Sutiyoso hingga kini, visi misi itu diulang-ulang, namun hasilnya jauh dari harapan publik. Jakarta tetap menjadi salah satu kota termacet di dunia, dan banjir tetap menjadi langganan tahunan.
Sebagai mantan wartawan, saya melihat kegagalan ini bukan karena kurangnya anggaran, melainkan karena kurangnya keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer.
Menurut hemat saya, solusinya harus radikal.
Pertama, untuk mengurai kemacetan, negara harus melakukan tiga langkah tegas.
1. Pembatasan Usia Kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI harus berani menetapkan batas usia laik jalan kendaraan di Jakarta maksimal 10 tahun. Kebijakan ini telah berhasil di Singapura dan Jepang untuk menjaga kualitas udara dan kelancaran lalu lintas.
2. Redistribusi Kendaraan Tua. Kendaraan yang telah melewati batas usia di Jakarta jangan dimusnahkan, melainkan dihibahkan atau dialihkan untuk menunjang mobilitas di daerah-daerah pinggiran dan kepulauan terluar Indonesia yang daya belinya masih terbatas. Ini adalah wujud pemerataan pembangunan nasional.
3. Pajak Progresif Ekstrem untuk Kendaraan Mewah. Inilah kunci efek jera. Pajak kendaraan mewah dan kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya harus dinaikkan secara signifikan, hingga 500 persen. Tujuannya bukan untuk menambah PAD semata, melainkan untuk mengubah perilaku. Masyarakat harus berpikir ulang untuk menjadikan mobil mewah sebagai simbol status sosial di tengah krisis ruang jalan. Kepemilikan mobil pribadi harus menjadi kemewahan, dan transportasi publik massal menjadi kebutuhan utama.
Kedua, untuk mengatasi banjir, pendekatannya adalah memulihkan alam.
Selama ini normalisasi sungai hanya sebatas pengerukan. Padahal yang dibutuhkan adalah restorasi total. Semua aliran kali di DKI Jakarta harus diperlebar dan diperkuat kapasitasnya dua hingga tiga kali lipat dari kondisi eksisting. Sungai harus dikembalikan ke fungsinya yang asli.
Langkah ini tentu memiliki konsekuensi sosial yang besar. Warga yang bermukim di bantaran sungai yang menyempitkan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus direlokasi.
Di sinilah negara harus hadir melalui skema Transmigrasi Produktif. Relokasi bukan penggusuran. Warga bantaran harus dipindahkan dengan program yang memanusiakan, diberikan lahan, hunian layak, dan jaminan usaha di pulau-pulau yang jarang penduduknya atau pulau-pulau kosong yang potensial untuk dikembangkan. Kita menyelamatkan mereka dari ancaman banjir sekaligus membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa.
Pada akhirnya, Jakarta tidak membutuhkan pemimpin yang hanya menebar janji manis. Jakarta membutuhkan seorang ahli bedah yang berani melakukan operasi besar, bukan hanya memberi perban.
Jika pemimpin masih menghitung popularitas, maka bersiaplah Jakarta akan terus macet dan terus banjir hingga 20 tahun ke depan.
Penulis adalah:
Drs. H. Mustahid H. Kako, MM
1. Mantan Wartawan JPNN / Jawa Pos Group
2. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima Dua Periode 2009-2019 Fraksi PKB
3. Pemerhati Kebijakan Publik
