> Redaksi DONGGOVOICE.com mencatat, Putusan MK 6 Oktober 2026 perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah dibacakan. Amar: gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil tenggat waktu.
> Namun dalam fakta persidangan yang disiarkan live Youtube MK, terungkap: dokumen pendidikan Wapres berupa Surat Keterangan Penyetaraan, keterangan Atase KBRI, dan pandangan Hakim terkait makna "setara". Seluruhnya adalah fakta persidangan terbuka.
> Pemilu telah berakhir dan MK tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi wapres yang telah dilantik. Sesuai UUD 1945, satu-satunya lembaga yang berwenang memberhentikan adalah MPR atas usul DPR (Pasal 7A-7B).
> Jika fakta sidang tersebut dibawa ke MPR, berikut 3 skenario konstitusional:
> Skenario 1: Berhenti di DPR
> Usul pemakzulan butuh dukungan minimal 2/3 dari 580 anggota DPR yang hadir. Tanpa dukungan lintas fraksi besar, usul tidak memenuhi syarat Pasal 7B ayat (3).
> Skenario 2: Berhenti di MK
> DPR mengajukan pendapat ke MK. MK memeriksa dalam 90 hari apakah terbukti "tidak lagi memenuhi syarat" sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. MK dapat memutuskan terbukti atau tidak terbukti.
> Skenario 3: Sampai di MPR
> Jika MK menyatakan terbukti, MPR wajib sidang paling lambat 30 hari. Sidang sah jika dihadiri minimal 3/4 dari 732 anggota MPR (580 DPR + 152 DPD) dan disetujui minimal 2/3 yang hadir. Jika disetujui, MPR memilih Wapres baru dari 2 calon usulan Presiden.
> Penutup Redaksi:
> Analisis ini murni edukasi prosedur Pasal 7A-7B UUD 1945. Bukan ajakan, bukan vonis, dan bukan fitnah. Semua merujuk pada sidang terbuka MK dan komposisi resmi MPR RI 2024-2029. Publik berhak tahu prosedur konstitusi. Tebak-tebakan politik biar pembaca yang menilai.
> Sumber: UUD 1945, Youtube Resmi MK RI, http://mpr.go.id, KPU RI.
