Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bima, Supardi: Study Komparatif Tidak Sekedar Agenda Kunjungan, Memperkuat kualitas Regulasi

DONGGOVOICE.com I KLU, 231026 — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) melakukan studi komparatif ke Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi regulasi sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan giat dimaksud berlangsung pada tanggal 21-22 Oktober 2026.

Pansus yang beranggotakan 15 orang dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bima itu dipimpin oleh Supardi H. Anwar, S.E., anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora. Mereka disambut Wakil bupati Lombok Utara, Asisten dan Kasat Pol. PP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus, Supardi H. Anwar, S.Sos. via WA miliknya, 23/10/2026 

Studi komparatif tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda kunjungan kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan masukan substantif untuk memperkuat kualitas regulasi, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Bima.

Konsultasi Hukum dan Pendalaman Substansi Raperda

Selain melakukan studi komparatif di Kabupaten Lombok Utara, tim Pansus juga melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Konsultasi tersebut penting untuk memastikan bahwa materi muatan Raperda disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Pembahasan Raperda Trantibun tidak boleh berhenti pada perumusan larangan dan sanksi. Regulasi ini perlu menjelaskan secara tegas ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, peran aparat penegak Perda, mekanisme penertiban, perlindungan hak warga, serta prosedur penindakan yang adil dan proporsional.

Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi juga memiliki daya guna dalam menjawab persoalan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Target Enam Bulan, Kualitas Regulasi Harus Menjadi Prioritas

Proses pembahasan Raperda ini disebut memiliki jangka waktu paling lama enam bulan. Rentang waktu tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh Pansus untuk menelaah setiap pasal, menyerap aspirasi masyarakat, menguji kesesuaian norma hukum, dan memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Kualitas sebuah Perda tidak semata-mata ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses pengesahan, melainkan oleh ketepatan rumusan hukum, kejelasan kewenangan, konsistensi penegakan, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, Pansus perlu memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak membuka ruang bagi penafsiran sewenang-wenang dalam pelaksanaannya.

Apabila naskah akademik telah disusun oleh perguruan tinggi di NTB, dokumen tersebut juga perlu menjadi pijakan penting dalam pembahasan. Namun, kualitas dan kelengkapan naskah akademik, termasuk data empiris serta hasil kajian masalah ketertiban umum di Kabupaten Bima, tetap perlu ditelaah secara terbuka.

Publik Menanti Perda yang Tidak Sekadar Menjadi Produk Legislasi

Pembentukan Raperda Trantibun menjadi perhatian publik karena ketenteraman dan ketertiban umum berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari penataan ruang publik, aktivitas sosial, ketertiban lingkungan, hingga pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, semuanya membutuhkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berharap regulasi ini tidak hanya tegas dalam menetapkan kewajiban dan sanksi, tetapi juga adil dalam penerapannya. Penegakan Perda harus berlaku konsisten, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, tanggung jawab Pansus tidak ringan. Lima belas anggota dari berbagai fraksi tersebut memiliki tanggung jawab politik dan kelembagaan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, bukan sekadar memenuhi agenda legislasi daerah.

Kepemimpinan Supardi H. Anwar sebagai Ketua Pansus pun akan diuji melalui kualitas proses pembahasan, keterbukaan terhadap masukan publik, ketelitian dalam menyusun norma, serta kemampuan memastikan bahwa hasil akhirnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bima.

Supremasi Hukum Harus Terlihat dalam Pelaksanaan. Pada akhirnya, keberhasilan Raperda Trantibun tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan atau dilaksanakannya pengesahan menjadi Perda. Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut dapat dijalankan secara konsisten, memberikan kepastian hukum, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menciptakan ketenteraman bagi masyarakat.

Publik Kabupaten Bima patut mengawal proses ini sejak tahap pembahasan hingga implementasi. Partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda merupakan bagian penting dari demokrasi dan supremasi hukum di tingkat daerah.

Studi komparatif ke Kabupaten Lombok Utara dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan Raperda tersebut.

Kini, yang dinantikan masyarakat bukan hanya lahirnya sebuah Perda, melainkan hadirnya aturan yang adil, berkepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan berlaku bagi semua tanpa pandang bulu. Di situlah kualitas legislasi daerah dan komitmen terhadap supremasi hukum benar-benar diuji. DVc Biro Bima

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama