Jika Wakil Presiden Gibran mengundurkan diri hanya karena efek Putusan Mahkamah Konstitusi, maka itu bukan sikap negarawan, itu sikap putus asa.
Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK bukan untuk ditangisi, tapi untuk dihormati dan dijalankan. Ketika seorang pemimpin yang duduk di jabatan tertinggi kedua justru mundur karena dinamika hukum itu, publik akan membaca satu pesan: dia tidak siap menghadapi konsekuensi konstitusional dari posisinya sendiri.
Mundur dalam konteks itu dinilai sebagai:
1. Lari dari tanggung jawab. Rakyat memilih paket, Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan masa jabatan, bukan untuk berhenti di tengah jalan karena tekanan opini.
2. Mengakui kekalahan moral. Mundur seolah membenarkan semua tuduhan yang diarahkan kepadanya sejak awal, padahal secara hukum posisinya sah.
3. Menciptakan instabilitas politik. Pengunduran diri Wapres justru akan membuka krisis ketatanegaraan baru yang jauh lebih besar dari polemik putusan MK itu sendiri.
Dan dalam kacamata Islam, ini yang paling berat.
Putus asa itu dosa.
Islam dengan tegas melarang sikap putus asa. Allah SWT berfirman:
_"Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir."_ (QS. Yusuf: 87)
_"Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah."_ (QS. Az-Zumar: 53)n
Jabatan wapres itu sebuah Amanah rakyat adalah rahmat Allah yang tetap konsisten dijalani
Seorang pemimpin Muslim harusnya berpegang pada tawakal, ikhtiar, dan sabar menghadapi ujian kekuasaan. Bukan justru menyerah. Mengundurkan diri karena takut pada tekanan putusan, opini publik, atau manuver politik, adalah cerminan hilangnya tawakal kepada Allah.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah. Amanah tidak boleh dilepas karena putus asa. Amanah harus ditunaikan sampai akhir, mempertanggungjawabkannya di depan rakyat dan di depan Allah.
Jika mundur karena sakit berat, uzur syar'i, itu dimaklumi. Tapi jika mundur karena efek Putusan MK, itu bukan uzur, itu putus asa. Dan putus asa adalah pintu menuju kehancuran, baik secara politik maupun secara akidah.
Pemimpin yang kuat bukan yang tidak pernah dipersoalkan hukumnya, tapi yang tetap berdiri tegak ketika hukum itu dipersoalkan
