Sat Reskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penelantaran Rumah Tangga ke Kejaksaan

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA tersebut berkaitan dengan perkara penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak 7 Januari 2026 di wilayah Dusun Manggeasi, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Tersangka berinisial S, laki-laki berusia 32 tahun, selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Ayu Sega Tripiana, S.H. Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung aman dan lancar.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hingga perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, serta tidak mengabaikan hak dan tanggung jawab dalam keluarga. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan maupun penelantaran dalam rumah tangga, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Dompu

Editor: Redaksi DVc

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama