DONGGOVOICE.com I Bima Soromandi, 141026 — Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan GAS Nikah yang digelar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/10/2026).Kegiatan ini dirangkaikan dengan kunjungan kerja anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I, Hj. Mahdalena, S.S., M.M., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Soromandi, H. Muhsanan, S.Pd.I., Kapolsek Soromandi Iptu Mujahidin, serta Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang disebut dalam agenda kegiatan sebagai Prof. Dr. Ihlas Hasan, S.Pd.I., M.Pd., S.H., yang turut menjadi pembicara.
Kegiatan GAS Nikah merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Bukan Sekadar Administrasi, Pencatatan Nikah Menyangkut Perlindungan Keluarga
Pencatatan pernikahan tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Lebih dari itu, pencatatan resmi merupakan bagian penting dari perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak, sekaligus memberikan kepastian atas status perkawinan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengurus pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesadaran tersebut penting agar pasangan tidak mengabaikan aspek legalitas ketika membangun rumah tangga.
GAS Nikah juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami bahwa membangun keluarga bukan hanya menyangkut kesiapan pribadi dan sosial, tetapi juga tanggung jawab hukum.
Karena itu, sosialisasi mengenai pencatatan pernikahan perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, KUA, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait.
Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI
Kehadiran Hj. Mahdalena dalam kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI. Komisi VIII memiliki ruang lingkup tugas yang antara lain mencakup bidang agama dan menjadi mitra kerja Kementerian Agama.
Keterlibatan wakil rakyat dalam kegiatan edukasi seperti GAS Nikah menjadi bagian dari perhatian terhadap persoalan keagamaan dan kehidupan keluarga di tengah masyarakat.
Di sisi lain, peran KUA sebagai institusi pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan menjadi penting dalam memberikan informasi, pendampingan, serta pelayanan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan di Soromandi ini, pesan tentang pentingnya pencatatan pernikahan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga kesadaran hukum keluarga tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Mendorong Kesadaran Nikah yang Tertib dan Bertanggung Jawab
GAS Nikah membawa pesan bahwa keputusan membangun rumah tangga perlu disertai pemahaman terhadap hak dan kewajiban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan diharapkan dapat berkonsultasi dengan KUA setempat mengenai persyaratan, prosedur, dan pencatatan pernikahan secara resmi.
Pada akhirnya, keberhasilan gerakan ini tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan sosialisasi, tetapi juga dari meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memastikan pernikahannya tercatat sesuai ketentuan.
GAS Nikah di Soromandi diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa membangun keluarga bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga memastikan hak, tanggung jawab, dan kepastian hukum keluarga terlindungi. DVc. Biro Bima