Aturan kepegawaian 'larangan hubungan atasan-bawahan langsung antar anggota keluarga dalam satu unit kerja" untuk mencegah Konflik Kepentingan (nepotisme). Praktik ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan tata kelola birokrasi yang bersih sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Hukum & Ketentuan Utama Undang-Undang ASN: Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 (pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014) yang menekankan asas profesionalitas, netralitas, dan larangan benturan kepentingan. Manajemen PNS/PPPK: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur mutasi dan penempatan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
Penempatan dalam hubungan keluarga di instansi yang sama harus dihindari.Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan: Diterbitkan melalui Peraturan Menpan RB serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) di masing-masing wilayah. Hubungan keluarga inti (termasuk orang tua dan anak) diklasifikasikan sebagai sumber utama konflik kepentingan. Dampak dan Konsekuensi jika orang tua menjabat sebagai Kepala Sekolah dan anak adalah guru (apalagi berstatus ASN / PPPK), hal ini berpotensi memicu masalah dalam pengelolaan operasional sekolah.
Dampaknya meliputi: Penilaian Kinerja (SKP): Kepala Sekolah akan bertindak sebagai penilai kinerja anak kandungnya sendiri, yang berpotensi memicu bias objektivitas. Mutasi Kepegawaian: Dinas Pendidikan setempat biasanya akan merekomendasikan salah satu pihak (khususnya sang anak) untuk dimutasi ke sekolah lain guna menghindari benturan kepentingan. Untuk memberikan solusi yang akurat, apakah situasi ini berada di lingkup Sekolah Negeri atau Swasta?
Dikutip dari Sumber: nhwork. Web.Id
