Komisi I DPRD Kabupaten Bima-Kepala BKD dan Diklat Bahas Lambatnya Pembayaran Gaji ASN P3K Paruh Waktu

DONGGOVOICE.com I Kabupaten Bima, 310326 - Hasil rapat kerja Eksekutif dengan Legislatif tersebut lahirkan berita acara berupa pembiayaan gaji pegawai ASN P3K PW sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebesar Rp 63 miliar.

"BKD dan Diklat Kabupaten Bima nyatakan pembayaran gaji pegawai ASN P3K PW untuk non TPU sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan pembayaran gaji yang eks TPU sebesar Rp 700 ribu," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, S. Sos Selasa 31 Maret 2026.

Supardi tegaskan, BKD dan Diklat Kabupaten Bima menyatakan bahwa gaji pegawai ASN P3K PW akan dibayarkan pada bulan april 2026 yang dihitung sesuai penerimaan SK dan akan dibayarkan secara rapelan. 

Sementara kalau ada pengalihan status dari ASN P3K paruh waktu jadi ASN P3K penuh waktu, Komisi I minta untuk segera selesaikan R2 lebih dahulu.

"Kami minta secara internal kepada BKD dan Diklat Kabupaten Bima, ketika ada hal yang berkaitan dengan Komisi I, tolong segera diatensi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Supardi. Reporter: Amir Ama Nafira

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama