Fenomena blokir jalan yang berulang di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Blokir jalan tidak hanya mengganggu arus transportasi, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, distribusi barang, serta hubungan sosial masyarakat. Jika berlangsung berulang dan tidak segera dicarikan akar persoalannya, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.Karena itu, penyelesaian persoalan blokir jalan tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pencegahan dan deteksi dini di tingkat desa dan dusun.
Pendekatan harus dimulai dari masyarakat
Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah memperkuat sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki potensi konflik.
Pemerintah desa bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat perlu melakukan pemetaan wilayah rawan konflik, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang sering menjadi pemicu keributan, seperti perselisihan antarpemuda, kegiatan hiburan malam, persoalan antarwarga, maupun masalah sosial lainnya.
Pemetaan tersebut jangan hanya dilakukan setelah konflik terjadi. Harus ada langkah antisipasi berdasarkan informasi dan kondisi sosial masyarakat di masing-masing desa.
Menghidupkan kembali ronda malam sebagai deteksi dini.
Penguatan kembali ronda malam atau sistem keamanan lingkungan di setiap dusun dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi sosial.
Ronda bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan represif terhadap masyarakat, melainkan sebagai sarana menjaga keamanan, membangun komunikasi antarwarga, serta mendeteksi lebih awal apabila muncul tanda-tanda ketegangan atau potensi konflik.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat keamanan, persoalan kecil diharapkan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka yang berujung pada blokir jalan.
Penanganan hiburan malam harus melalui pendekatan dan aturan yang jelas
Kegiatan hiburan malam, termasuk hiburan organ tunggal, perlu menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan konflik apabila berdasarkan pengalaman lokal kegiatan tersebut memang kerap menjadi pemicu perselisihan.
Namun, langkah yang diambil harus berdasarkan aturan yang berlaku, komunikasi dengan masyarakat, serta pendekatan persuasif, bukan sekadar larangan sepihak.
Pemerintah desa bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, penyelenggara hajatan, dan aparat keamanan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko yang mungkin timbul dari kegiatan hiburan malam, terutama apabila kegiatan tersebut tidak memiliki pengaturan waktu, keamanan, dan pengawasan yang memadai.
Jika diperlukan pembatasan waktu kegiatan atau penghentian kegiatan tertentu, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Koordinasi lintas sektor harus diperkuat
Pencegahan konflik sosial tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, Polri, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat lainnya.
Masing-masing pihak harus memiliki peran yang jelas.
Pemerintah daerah dan pemerintah desa melakukan pembinaan, pemetaan kerawanan, fasilitasi penyelesaian masalah, dan penguatan ketertiban masyarakat.
TNI dan Polri mendukung upaya deteksi dini, komunikasi keamanan, serta penanganan potensi konflik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda dan ketertiban umum sesuai kewenangannya.
Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda menjadi jembatan komunikasi dan membantu meredam ketegangan di tengah masyarakat.
Penyelenggara hajatan dan masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga agar kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik.
Blokir jalan harus dilihat sebagai gejala, bukan sekadar tindakan
Hal yang perlu dikritisi adalah kecenderungan melihat blokir jalan hanya sebagai persoalan ketertiban lalu lintas. Padahal, dalam banyak kasus, blokir jalan dapat menjadi gejala dari persoalan yang lebih mendalam.
Di balik blokir jalan bisa terdapat persoalan yang belum terselesaikan: konflik antarindividu atau kelompok, rasa ketidakadilan, persoalan hukum, lemahnya komunikasi, kekecewaan masyarakat, ataupun konflik sosial yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Karena itu, setelah jalan dibuka, persoalan pokoknya tidak boleh berhenti begitu saja. Harus dicari tahu mengapa masyarakat sampai memilih melakukan blokir jalan sebagai bentuk penyampaian tuntutan atau ekspresi kekecewaan.
Membuka blokir adalah tindakan penanganan. Mencegah masyarakat sampai melakukan blokir adalah tujuan yang lebih penting.
Membangun mekanisme deteksi dan respons cepat.
Kabupaten Bima dan Dompu membutuhkan pola pencegahan yang lebih sistematis. Setiap desa dapat memiliki mekanisme komunikasi cepat antara kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait.
Apabila muncul persoalan kecil, jangan menunggu sampai berkembang menjadi keributan, pengerahan massa, atau blokir jalan.
Prinsipnya adalah:
Deteksi dini → komunikasi → mediasi → penyelesaian masalah → pemantauan.
Dengan pola tersebut, potensi konflik dapat ditangani sedini mungkin.
Konflik sosial juga merupakan bentuk kerawanan yang harus dimitigasi
Konflik sosial pada akhirnya dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap masyarakat. Ketika terjadi blokir jalan, yang dirugikan bukan hanya pihak yang sedang berselisih, tetapi juga masyarakat umum.
Pedagang dapat kehilangan pendapatan, kendaraan dan distribusi barang terhambat, anak sekolah kesulitan bepergian, pelayanan masyarakat terganggu, dan rasa aman warga ikut menurun.
Oleh karena itu, mitigasi konflik sosial harus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu konflik pecah kemudian melakukan penindakan.
Solusi yang perlu didorong
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk Kabupaten Bima dan Dompu antara lain:
Membuat pemetaan desa/dusun rawan konflik dan memperbaruinya secara berkala.
Mengaktifkan kembali ronda malam/Siskamling dengan pendekatan partisipatif masyarakat.
Membentuk atau memperkuat forum komunikasi dan deteksi dini konflik di tingkat desa dan kecamatan.
Memperkuat koordinasi antara Pemda, Pemdes, TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara hajatan mengenai penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Membuat mekanisme mediasi cepat ketika muncul perselisihan antarwarga atau antarkelompok.
Mengidentifikasi akar persoalan setiap kejadian blokir jalan, bukan hanya menyelesaikan blokirnya.
Mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui jalur dialog, musyawarah, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Melakukan evaluasi setelah setiap kejadian konflik untuk mengetahui penyebab, pola, dan langkah pencegahannya.
Memastikan setiap pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan secara proporsional, berdasarkan aturan, dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Penutup
Blokir jalan yang berulang merupakan alarm bahwa ada persoalan sosial yang harus ditangani secara serius. Pemerintah dan aparat tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah membesar. Kehadiran negara harus dirasakan sejak tahap pencegahan, deteksi dini, pendekatan kepada masyarakat, mediasi, hingga penyelesaian akar masalah.
Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dari penanganan konflik menjadi pencegahan konflik.
Masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, pemerintah desa, serta aparat keamanan harus membangun komunikasi yang terus-menerus.
Jangan menunggu jalan diblokir untuk kemudian bertindak. Deteksi persoalannya lebih awal, bangun komunikasinya, selesaikan konfliknya, dan jaga keamanan bersama.
Dengan pendekatan yang humanis, persuasif, terukur, dan sesuai hukum, Kabupaten Bima dan Dompu dapat membangun sistem pencegahan konflik yang lebih kuat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pandangan dari
Ketua Lembaga resiliensi MDMC MUHAMADIYAH KABUPATEN BIMA NTB , Amiruddin, S. Sos., M.H.