DONGGOVOICE.com I Bima, 300927 - Dugaan diskriminasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima mencuat di Woha.Lahan tambak milik rakyat yang berada tepat di depan Kantor Bupati Bima diklaim tidak bisa dimanfaatkan untuk pendirian bangunan apapun karena masuk dalam kawasan jalur hijau. Namun, di lokasi yang sama, sebuah kantor instansi vertikal ATR/BPN telah lama berdiri megah di sisi timurnya.
Hal itu diungkapkan oleh Drs. H. Mustahid H. Kako, MM. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat pemilik lahan.
"Lahan tambak milik rakyat Woha di depan kantor Bupati Bima, yang oleh Perda Pemkab Bima tentang RTRW diperuntukkan sebagai lahan jalur hijau tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan apapun bentuknya. Sementara ada satu kantor ATR/BPN di sebelah timurnya telah lama dibangun, padahal lokasi itu masuk jalur hijau," ujar Mustahid kepada media ini, Selasa (30/09/2026).
Mustahid menilai, ada ketimpangan perlakuan antara rakyat kecil pemilik tambak dengan instansi tertentu dalam penegakan aturan tata ruang.
"Ini dugaan diskriminasi yang nyata. Rakyat dilarang membangun karena alasan jalur hijau, tapi instansi pemerintah justru bisa membangun kantor permanen di zona yang sama. Aturan RTRW seharusnya berlaku untuk semua, tanpa tebang pilih," tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status RTRW di kawasan tersebut. Apakah kawasan tersebut memang benar-benar jalur hijau mutlak, atau ada pengecualian yang tidak diketahui masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima selaku instansi teknis tata ruang belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap Bupati Bima dapat turun langsung meninjau dan memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi ketidakadilan dalam penerapan Perda RTRW. Tim Redaksi.