DONGGOVOICE.com I Dompu, 070426 – Tiga terduga pengedar narkotika berikut Barang Bukti diamankan personil Polres Dompu melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dalam komitmen memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Kali ini, tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Kecamatan Kempo.
Menurut Kapolres Dompu melalui Kasi Humas menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama anggotanya di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Seleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan backup serta pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: MA (34), perempuan, ibu rumah tangga, Warga Desa Ta’a, Kec. kempo MUA (30), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Nanga Kara, Kecamatan Pekat. DS (19), laki-laki, pelajar, Warga Desa Ta’a, Kec.Kempo.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, alat hisap (bong), beberapa plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika dengan total mencapai Rp23.835.000.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebuah tas berisi uang sebesar Rp16.500.000 yang diakui milik orang tua salah satu terduga, yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa salah satu terduga, yakni MA, diduga berperan aktif dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari membeli, menyimpan hingga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikutip dari Sumber: Humas Polres Dompu
Editor: Hambaly Ama La Beby
