DONGGOVOICE.com I Kobi, 050426 - Zakat penghasilan ( profesi ) salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim setelah mendapat penghasilan dari pekerjaan. Hal tersebut merujuk pada pekerjaan halal dan tidak melanggar syariah Islam.
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain diperoleh dengan cara halal.
Zakat profesi dikenai kepada pejabat negara, pegawai atau karyawan mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Menurut Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif, S. Pd.I melalui Kepala Pelaksana BAZNAS Kobi, Rangga Iskandar Zulkarnain, S. Pd.I., M. Pd. menjelaskan bahwa "Zakat profesi itu amanat undang-undang yang harus ditunaikan berdasarkan UUD No 23 Tahun 2011 yang kadarnya 2,5% dari pendapatan bukan hanya gaji," jelas Rangga.
Merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI, kata Rangga bahwa "Perda kota Bima No.1 tahun 2018 merupakan perda yang mengatur tentang pengelolan zakat, infak dan sedekah di Baznas kota Bima , akan tetapi ada beberapa pasal yang di dalamnya menyalahi aturan pusat contohnya pendapatan yang di potong adalah pendapatan bersih setelah potong beban lainnya akan tetapi dalam aturan pemotongan Baznas RI adalah pendapatan kotor sebelum pemotongan beban lainnya." Kata Kepala Pelaksana BAZNAS Kobi.
Lebih lanjut Rangga Iskandar Julkarnain mendesak dari ketidakkonsisten itu, maka Pimpinan BAZNAS Kota meminta pemerintah untuk mengeluarkan Instruksi Walikota pada era HMQ terkait pemotongan zakat profesi yang diperbaharui di Ersa HML." Pinta Rangga Iskandar.
Melihat ketimpangan tersebut di atas, Rangga Iskandar Julkarnain berharap "Solusi dari Pimpinan masa Bhakti 2925-2030 ini menginisiasi dibentuknya PERWALI yang kabarnya sudah di meja Sekda," ucap Rangga Iskandar penuh harap.
Oleh karena itu, lanjut Kepala Pelaksana BAZNAS Kobi bahwa "perlu teman2 ASN ketahui BAZNAS RI memberikan hak daerah utk menentukan nisab zakat profesinya baik dari emas ataupun gabah contohnya Propinsi NTB Nisabnya menggunakan GABAH coba cek di pergub No 15 tahun 2016 di atas," lanjut Rangga Iskandar. ( Pimred )
