Operasi penangkapan terduga dipimpin Kapolsek Donggo, Iptu. Kader, SH setelah mendapat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Donggo Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu di Desa Mbawa.
Menurut Kapolsek bahwa "Terduga pelaku H (25), warga Desa Mbawa, diamankan petugas saat penggerebekan di kediamannya. Saat penggeledahan turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan 10 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan telah dikemas siap edar." Kata Iptu Kader.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi awal, H mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Donggo, Iptu Kader, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Donggo.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Kader.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Donggo dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Donggo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bima. Reporter: Amir Ama Nafira.
