Polres Dompu Gencar Operasi Miras


‎DONGGOVOICE, ‎Dompu NTB, 150226 – Polres Dompu melalui Satresnarkoba kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Dompu. Operasi ini berhasil mengungkap peredaran miras jenis draf dan arak di dua lokasi berbeda.
‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswandi, S.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Dompu.
‎Adapun lokasi pengungkapan, yakni:
‎-TKP I
‎Sebuah kios di Kel. Bada, Kec. Dompu, Kab. Dompu, tepatnya di rumah milik K (53 tahun).
‎Barang bukti yang diamankan:
‎1 dus minuman keras jenis draf
‎1 dus minuman keras jenis arak
‎-TKP II
‎Sebuah kios di Kel. Kandai II, Kec. Woja, Kab. Dompu, tepatnya di rumah milik N (43 tahun).
‎Barang bukti yang diamankan:
‎1 dus minuman keras jenis draf
‎2 dus minuman keras jenis arak
‎Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
‎Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran miras ilegal.
‎“Operasi ini merupakan langkah nyata Polres Dompu dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Rahmadun.
‎Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
‎“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengungkapan ini diharapkan mampu meminimalisir peredaran miras di wilayah Dompu sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ungkap IPTU Nyoman.
‎Kapolres Dompu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, karena selain melanggar hukum, miras dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu terjadinya tindak kriminal.
‎“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu dengan menjauhi minuman keras serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” tutupnya.
‎Sumber: Kasi Humas Polres Dompu, Nyoman Suardika, SH

Editor: Hambaly Ama La Beby

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama