Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Nazarudin SH yang hadir bersama Wakil Ketua I Ny. Murni Suciyanti tersebut Wakil Bupati menjelaskan, Ranperda ini disusun dengan beberapa tujuan utama yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mewujudkan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tujuan lainnya jelas Pilkades ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, menjamin proses pengangkatan, pelantikan, pemberhentian dan pengisian jabatan kepala desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Terangnya.
Dijelaskan Wabup, dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda Kabupaten Bima, diharapkan akan terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Dirinya juga berharap, penyelenggaraan Pilkades yang lebih profesional transparan dan akuntabel dan terciptanya stabilitas pemerintahan desa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di desa, juga terwujudnya pemerintahan desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan menurut Kabupaten Bima yang lebih maju, mandiri dan bermartabat.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati dr. H. Irfan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bima atas kerjasama yang sangat baik selama proses pembahasan rancangan perda tersebut. (Red).
Sumber: Kabag Prokopim Setda Kab. Bima, Suryadin, S.S., M.Si
Editor: Hambaly Ama La Beby

