DONGGOVOICE.com I Bima, 030626 - "Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melayani rakyat karena dalam konteks tata negara, kita telah menyerahkan hak penguasaan kepada negara," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono, S.H., saat membuka agenda strategis di Gedung Beradab STKIP Taman Siswa Bima, Rabu (3/6/2026).Pernyataan tersebut menggarisbawahi urgensi pergeseran paradigma dari kekuasaan menuju pelayanan, di mana Ombudsman NTB secara proaktif menjemput bola melalui Sarasehan dan Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik. Langkah ini diambil sebagai respons atas perlunya pemerataan kanal pelaporan di wilayah yang secara geografis jauh dari pusat ibu kota provinsi.
Inisiatif ini memadukan fungsi pengawasan formal dengan basis intelektual kampus, menyasar peningkatan jumlah akses pengaduan minimal 50 laporan melalui skema Penerimaan Laporan dan Konsultasi Non-Laporan secara tatap muka. Fokus utamanya adalah membedah ruang lingkup maladministrasi yang sering kali tidak teridentifikasi oleh masyarakat awam di Kabupaten Bima.
Dalam lanskap pasca-reformasi, kehadiran Ombudsman merupakan instrumen krusial untuk mengikis praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penegakan hukum administratif yang ketat. Dwi Sudarsono menekankan bahwa kehadiran timnya di Bima adalah untuk memastikan instrumen pengaduan tidak hanya tersedia secara regulasi, tetapi juga dapat dijangkau secara fisik dan psikologis oleh masyarakat.
Ketua STKIP Taman Siswa Bima, Dr. H. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si., menyambut integrasi ini sebagai penguatan mimbar akademik yang relevan bagi mahasiswa pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Anti Korupsi. Menurutnya, kesadaran kritis mahasiswa perlu difasilitasi melalui interaksi langsung dengan lembaga negara pengawas.
"Kami mengapresiasi kehadiran Ombudsman yang masuk ke kampus (goes to campus). Ini adalah peluang bagi peneliti dan mahasiswa untuk mencari kebenaran dalam mimbar akademik, terutama dalam isu-isu pelayanan publik yang menyentuh hak dasar warga," pungkas Ibnu Khaldun Sudirman.
Delegasi Ombudsman NTB yang diterjunkan terdiri dari lintas keasistenan, yaitu Mohammad Gigih Pradhani (Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan/PVL), Yudi Darmadi (Kepala Keasistenan Pencegahan), serta tim teknis lainnya. Komposisi ini ditujukan untuk memberikan layanan komprehensif, mulai dari konsultasi awal hingga tindak lanjut laporan substansial.
Secara teknis, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi kewenangan Ombudsman yang selama ini mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh lapisan masyarakat di tingkat lokal. Dengan membangun jejaring 'Sahabat Ombudsman', lembaga ini berupaya menciptakan sistem pengawasan partisipatif yang berkelanjutan di Kabupaten Bima.
Upaya ini diproyeksikan tidak hanya berhenti pada pengumpulan laporan, melainkan pada terciptanya hubungan kelembagaan yang kuat antara pengawas dan pengguna layanan publik. Transformasi ini dianggap vital untuk memastikan setiap keluhan warga terhadap birokrasi mendapatkan kanal penyelesaian yang sah dan akuntabel. Reporter: Fiq